Ini rekomendasi Komisi A DPRD Pati tentang Dispermades

Ini rekomendasi Komisi A DPRD Pati tentang Dispermades Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati. Foto istimewa

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati menjelaskan hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023.

Penjelasan itu disampaikan juru bicara banggar Muslihan, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, Rabu (13/9).

Dia menyebut, komisi-komisi DPRD Kabupaten Pati telah melaksanakan pembahasan Materi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023 dengan OPD terkait.

Pembahasan ini untuk memberikan masukan-masukan atas program dan kegiatan anggaran kepada badan anggaran.

Pembahasan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya mengenai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) yang dibahas Komisi A bersama OPD terkait.

Terkait Dispermades, Komisi A menerima usulan plafon anggaran sesuai rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 dengan catatan sebagai berikut.

"Agar dilakukan pengkajian kembali antara Dispermades Pati bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati terhadap pemberian SILTAP sebesar Rp52.000.000 dalam anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), yang diperuntukkan bagi Sekretaris Desa PNS yang telah pensiun diangkat kembali menjadi Sekretaris Desa Non-PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Muslihan.