Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito, saat menjalani persidangan di PN Semarang, Jateng, Selasa (13/8). (Foto: Antara Foto/R. Rekotomo)

SEMARANG - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, divonis empat tahun penjara. Karena terbukti menerima suap dari Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi.

Dirinya pun didenda Rp400 juta. Putusan hakim diterimanya. "Saya menerima," ucap dia usai sidang putusan di PN Semarang, Selasa (3/9).

Baca juga:
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki
Lasito Serahkan Dolar di Ruang Ketua PN Semarang

Pernyataan berbeda disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Masih pikir-pikir. Apalagi, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.

Kendati begitu, Lasito kecewa. Lantaran hanya dirinya yang dihukum dalam perkara tersebut.

Menurut dia, bekas Ketua PN Semarang, Purwobo Edi Santosa, mestinya juga dihukum. Karena memiliki kaitan dengan kasus itu.

"Kalau saya sendiri yang menerima hukuman, tentu tidak adil," tuntasnya, mencuplik Antara.