Gunungkidul Kucurkan Gaji ke-13 PNS Rp38,2 Miliar

Gunungkidul Kucurkan Gaji ke-13 PNS Rp38,2 Miliar Ilustrasi. (Foto: Antara)

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengucurkan Rp38,2 miliar. Untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 8.556 aparatur sipil negara (ASN). Juga 45 anggota dewan.

"Menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). berasal dari dana alokasi umum (DAU)," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo.

"(Tujuannya) memang untuk membantu keuangan ASN. Untuk biaya sekolah anak-anaknya,” imbuh dia.

Gaji ke-13 telah dicairkan. Tanggal 3 Juli 2019. Besarannya tergantung golongan, ruang, dan pangkat masing-masing abdi negara.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN aktif merujuk gaji pokok bulan sebelumnya. Ditambah tunjangan keluarga, jabatan, dan komponen lainnya.

"Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," tuntas Saptoyo.