Gubernur DIY Tak Urus Larangan PNS Bercadar

Gubernur DIY Tak Urus Larangan PNS Bercadar Seorang PNS di Ducakpil Pemkot Banda Aceh mengenakan cadar, Jumat (1/11). (Foto: Antara Foto/Irwansyah Putra)

YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) takkan pegawainya memakai cadar atau celana cingkrang. Lantaran menganggap bukan kewenangannya untuk mengatur cara berpakaian pegawai negeri sipil (PNS).

"Belum ada (aturan pelarangan cadar) kalau di DIY. Karena tidak pernah mengurusi seperti itu," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (4/11).

"Itu (regulasi pakaian PNS), kan, urusannya pemerintah pusat (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan RB). Bukan pemerintah daerah," imbuhnya.

Dia mengaku, hingga kini belum pernah mendapatkan laporanya adanya "abdi negara" di "Kota Pelajar" yang mengenakan cadar atau celana cingkrang. "Anane nak mung eneng bleduk, terus maskeran," ucapnya, menyitir tempo.co.

Pada kesempatan sama, Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, belum ada aturan PNS memakai cadar dan celana cingkrang. "Tidak ada imbauan," ungkapnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, tata cara berpakian bagi PNS menjadi kewenangan pejabat setempat. Baik kepala daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kendati begitu, dirinya melarang PNS perempuan menggunakan cadar saat sedang tugas. "Begitu keluar kantor, mau pakai cadar, silakan. Dia sebagai warga negara, bebas," ucapnya.

"Kalau Kemenpan RB, ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional, pakai Korpri. Ada baju yang lain," tambahnya, mengutip Antara.

Meski demikian, ASN Kemenpan RB masih diperkenankan memakai celana cingkrang. "Kita tidak mengarah ke sana," tandas Tjahjo.