Giliran Anggota DPRD Bantul 'Serang Balik' Mantan Bos

Giliran Anggota DPRD Bantul 'Serang Balik' Mantan Bos Anggota DPRD Bantul, Sudarto (tengah), saat menjadi narasumber diskusi terkait UMKM, Oktober 2018. (Foto: Instagram/@bprbankbantul)

Bantul - Anggota DPRD Bantul, Sudarto, melaporkan mantan bosnya, Bontje Andrian John, ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Alasannya, kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Benar, sudah (laporan resmi ke polisi) hari Senin (10/12) lalu," ungkap dia saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.

Bontje sebelumnya menggugat Sudarto ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul Rp12 miliar, terkait kasus dugaan penggelapan. Informasi disampaikan dalam jumpa pers di kawasan Kotabaru, Yogyakarta, Sabtu (24/11). 

Baca: Anggota DPRD Bantul Digugat Rp12 Miliar

Tak terima dan merasa disudutkan, Sudarto lantas melaporkan pemilik Hotel Quen of The South itu ke kepolisian. Dengan melaporkan balik, dia berharap akan ada kejelasan.

Terpisah, kuasa hukum Bontje, Taufiqurrahman, menyatakan, kliennya siap menghadapi laporan tersebut. Sebab, tak merasa mencemarkan nama Sudarto dan hak kliennya untuk mengumumkan ke publik terkait gugatannya ke "meja hijau".

Bahkan, politikus Gerindra itu ditantang turut melaporkan PN Bantul. "Karena juga mengumumkan ke publik perihal gugatan ini," ucapnya. Pengumuman disampaikan PN Bantul melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Taufiq melanjutkan, pihaknya berpeluang melaporkan Sudarto secara pidana. "Tak menutup kemungkinan," jelasnya.

Alasannya, imbuh dia, somasi yang dilontarkan Sudarto berpotensi mengintimidasi. Isinya, menuntut permintaan maaf, membayar ganti rugi Rp12,1 miliar, serta mencabut gugatan di PN Bantul.