Fulus Nasabah BPR Pringsurat 'Diputar' di Koperasi Intidana

Kedua terdakwa tergiur tawaran bunga hingga 14 persen
Penulis: Fatah Hidayat Sidiq - Senin, 11 Maret 2019
Dua bekas petinggi BPR Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno dan Riyanto, menjalani sidang di PN Tipikor Kota Semarang, Jateng, Senin (25/2). (Foto: Antara/IC Senjaya)
Dua bekas petinggi BPR Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno dan Riyanto, menjalani sidang di PN Tipikor Kota Semarang, Jateng, Senin (25/2). (Foto: Antara/IC Senjaya)

Semarang - Direktur Utama dan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pringsurat, Suharno-Riyanto, menyimpan duit nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Uang puluhan miliar disimpah atas nama kedua terdakwa.

Eks-Manajer KSP Intidana Cabang Parakan, Kabupaten Temanggung, Nuning Hermawati, menyatakan, keduanya merupakan anggota koperasi. "Sejak 2011," ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (11/3).

Baca juga:
Tersemu Bunga Tinggi, Ramai-ramai 'Nabung' di BPR Pringsurat
Keuangan BPR Pringsurat Disebut Wajar

Dia juga tahu, fulus yang disimpan kedua terdakwa milik nasabah. Suharno dan Riyanto menjadi anggota KSP Intidana, lantaran tergiur tawaran bunga hingga 14 persen per tahun.

Kata Nuning, keduanya meminta pembayaran bunga dibagi masing-masing 11 persen ke rekening BPR Pringsurat. Sisanya sebagai kembalian tunai (cashback) untuk Suharno dan Riyanto.

Kedua terdakwa menyimpan duit nasabah di tiga kantor KSP Intidana lainnya. Cabang Banjarnegara, Gombong, dan Wonosobo. Totalnya mencapai Rp99 miliar.

Bekas Manajer KSP Intidana Cabang Banjarnegara, Susiana Budiyati, mengungkapkan, total transaksi dana BPR Pringsurat mencapai Rp44 miliar.

Editor:

Fatah Hidayat Sidiq adalah editor di posjateng.id

Scroll