Fraksi PPP DPRD Pati dukung perubahan Perda No.5 Tahun 2017

Fraksi PPP DPRD Pati dukung perubahan Perda No.5 Tahun 2017 Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati. Foto istimewa

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menyetujui adanya perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pati bersama DPRD sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi PPP menilai, perubahan perda tersebut memang diperlukan demi mendukung fungsi lembaga perwakilan rakyat daerah.

Hal itu diucapkan anggota DPRD Pati Wardjono saat membacakan jawaban Fraksi PPP atas tanggapan bupati terhadap Raperda tersebut, Senin (15/8).

Jawaban Fraksi PPP yang ditandatangani oleh Suwito itu dibacakan Wardjono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati.

Adapun tanggapan bupati mengenai Raperda tersebut telah disampaikan dalam forum rapat paripurna sebelumnya.

"F-PPP dengan tekad bulat untuk merealisasikan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ujar dia.

Menurut Fraksi PPP, perda ini sangat diperlukan dalam mendukung tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran terkait kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan fungsi pengawasan terkait kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.