Duit Panas DAK Purbalingga Disebut Ciprat Ketua PAN Jateng

Duit Panas DAK Purbalingga Disebut Ciprat Ketua PAN Jateng Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (songkok hitam), menyimak pemaparan koleganya, Wahyu Kristianto (pegang mik), saat kegiatan Tilik Desa dan Pengobatan Gratis di Kabupaten Purbalingga, Jateng, 2 Februari 2014. (Foto: Flickr/Taufik Kurniawan)

Semarang - Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Tengah (PAN Jateng), Wahyu Kristianto, disebut menerima suap Rp600 juta. Fulus berasal dari pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustiana, menyatakan, Wahyu bersama koleganya di PAN, Taufik Kurniawan, diduga menerima duit Rp1,2 miliar dari bekas Bupati Purbalingga, Tasdi. Uang merupakan biaya (fee) lima persen dari nilai DAK.

"Uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut, diserahkan di rumah Wahyu Kristianto di Banjarnegara," ujarnya dalam sidang untuk terdakwa Taufik di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3). Purbalingga menerima DAK Rp40 miliar.

Baca: Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

Taufik kemudian meminta Wahyu mengambil setengahnya. Sisanya diserahkan kepada seseorang bernama Haris Fikri.

Eva menambahkan, Wahyu sampai kini masih berstatus saksi. Dia merupakan anggota DPRD Jateng. Sebelumnya Ketua DPRD Banjarnegara.