DIY Belum Izinkan Konser Musik dan Resepsi Pernikahan

DIY Belum Izinkan Konser Musik dan Resepsi Pernikahan Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Dokumentasi Kemendikbud

Yogyakarta, Pos Jateng – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, festival, hingga konser musik meski pemerintah pusat memberikan lampu hijau untuk acara tersebut.

"Kalau kita sendiri belum mengizinkan," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Selasa (28/9).

Aji menuturkan, acara yang menghadirkan orang dalam jumlah besar sekaligus di suatu tempat macam ini rawan memicu munculnya klaster penyebaran Covid-19.

"Kalau ada tempat duduk itu bisa dihitung (pembatasan penonton) 50 persen, tapi kalau di lapangan terbuka kapasitas bisa 2 ribu kalau 50 persen itu seribu, kalau tumplek blek tetap ingin melihat dari dekat," katanya.

Hingga saat ini Pemda masih menyarankan acara gelaran berskala besar dilakukan secara virtual. Jika terpaksa harus berkonsep luring maka wajid adannya pembatasan peserta kegiatan. Penyelenggaraan acara juga wajib mengantongi izin dari Satgas Covid-19 wilayah masing-masing.

Nantinya, Satgas Covid-19 akan menilai jumlah penonton atau peserta yang diizinkan untuk mengikuti acara secara langsung alias offline.    

"Pesta belum, kalau terbatas misalnya tamu 30 orang, boleh. Pertunjukan musik 30 orang saja dan sisanya virtual," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menkominfo, Johnny G. Plate, mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemi Covid-19 belum usai. Izin akan diberikan asal protokol kesehatan dipatuhi.

Johnny menyampaikan bahwa izin juga diberikan guna mempercepat pemulihan ekonomi serta mewadahi produktivitas masyarakat. Ia menegaskan izin penyelenggaraan kegiatan bakal diberikan selama kasus Covid-19 terkendali. Penyelenggaraan berbagai kegiatan juga harus didukung kesiapan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan.