Disnakertrans DIY Usut Kasus Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Disnakertrans DIY Usut Kasus Pelanggaran UU Ketenagakerjaan Kantor Disnakertrans DIY di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. (Foto: Google Street View)

SLEMAN - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) menyelidiki aduan adanya tempat usaha yang menyalahi izin. Juga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) taksesuai regulasi.

"Berdasarkan kronologis laporan, petugas pengawasan mulai dengan penyelidikan, pemeriksaan berkas, dan dokumen aduan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Pribadi, baru-baru ini

Pelapor adalah Paguyuban Atmo 5. Diwakili Hani Kuswanto. Dia melaporkan dua orang: pemilik tempat usaha, ES dan warga negara Perancis yang dipekerjakan, JE.

Mulanya, sebagaimana isi aduan, terlapor mulanya mengajukan izin sektor furnitur di Bantul. Nyatanya digunakan guna usaha kuliner. JE menjadi tenaga ahli di tempat usaha itu.

"Tahap kedua, akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait sampai nanti hasilnya. Apakah benar terjadi dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan," ucap Andung.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, mengutip detik.com, ditemukan tujuh WNA menyalahi aturan selama Januari-April 2019. Mayoritas karena izin tinggal.