Diselidiki, Kaitan Perusak Kantor NU dengan Jaringan Teroris

Diselidiki, Kaitan Perusak Kantor NU dengan Jaringan Teroris Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)

Semarang - Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, menyatakan, perusakan kantor Nahdliyin Center dilakukan karena pelaku berinisial NA terpicu pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat (Jabar). Namun, pelaku bukan merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

"Dia merasa tidak senang dengan kejadian pembakaran bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di Garut. Pelaku bukan HTI, dia tidak masuk ormas," ujarnya di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (30/10).

Kendati begitu, petugas sedang mendalami pelaku, apakah terkait jaringan teroris atau tidak. Alasannya, NA pernah berada di Poso pada 2001. "Dia eks dari Poso 2001. (Terkait teroris), masih kita kembangkan," pungkas Condro.

Sebagai informasi, mengutip tempo.co, Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), dianggap sebagai "tanah suci" teroris lantaran terkait konflik agama pada 2000-2001 silam. Bahkan, kelompok teroris Santoso alias Abu Warda, disebut-sebut masih tinggal di pegunungan hutan Koroncopu, Desa Tambarana, Poso Pesisir Utara.

Petugas mengamankan NA, di tengah jalan saat hendak pulang ke rumah di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Sabtu (27/10). Kepada petugas, pelaku mengklaim, perusakan dilakukan atas inisiatif pribadi.

"Setelah kita lakukan penyelidikkan, pencarian, dan pemeriksaan beberapa saksi, kita berhasil menangkap pelaku," terang Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di Mapolres Magelang, Minggu (28/10).

Penangkapan dilakukan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, dan sejumlah barang bukti yang diamankan. "Barang bukti yang kita amankan, di antaranya sepeda motor, bongkahan batu, pecahan kaca, jaket, helm, celana," bebernya.

Selain kantor Nahdlatul Ulama (NU) di Magelang, pelaku juga merusak beberapa tempat dengan modus sama. Di antaranya, dua gereja, satu sekolah milik yayasan Katolik, serta kantor DPC PDIP Magelang.

NA kini diamankan di Mapolres. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

"Ancaman hukuman untuk yang Pasal 410 KUHP lima tahun penjara. Sedangkan Pasal 406 KUHP, ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," tukas Hari.