Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin. Foto Pemprov Jawa Tengah

Wagub Jateng Tegaskan Praktik Oplosan Beras Tidak Dibenarkan

Wagub Jateng Tegaskan Praktik Oplosan Beras Tidak Dibenarkan, Langgar Aturan, dan Nilai Agama

Pemprov Jateng terus menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh.

 

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan, praktik pengoplosan beras tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama maupun hukum negara. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi maraknya isu beredarnya beras premium oplosan yang ramai diperbincangkan di berbagai media.

“Kalau soal beras oplosan, dari sisi agama jelas tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi prinsip halalan thayyiban (halal dan baik). Harus ada kejelasan asal-usul dan kualitasnya. Dari sisi hukum negara pun, praktik ini dilarang,” ujar Taj Yasin saat ditemui di kantornya, Kamis (17/7).

Masyarakat Diimbau Tidak Terlibat Peredaran Beras Oplosan

Wagub menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran beras oplosan dalam bentuk apa pun. Selain merugikan konsumen, tindakan ini juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.

“Ini sangat merugikan. Kita sudah bersusah payah membangun kepercayaan dan sistem ketahanan pangan, lalu dirusak dengan praktik oplosan seperti ini. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Pemprov Jateng Lakukan Pemantauan Pasar

Pemprov Jateng, kata Taj Yasin, telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan langsung ke pasar-pasar di berbagai wilayah. Meskipun belum ditemukan kasus pengoplosan beras secara langsung di Jawa Tengah, langkah antisipatif tetap diambil dengan melibatkan tim pengawasan pangan.

“Begitu ada informasi, kami langsung tindak lanjuti. Kalau nanti ditemukan, tentu akan diproses. Tetapi ini bukan hanya tanggung jawab Pemprov—ada juga Satgas Pangan yang ikut mengawasi,” ujarnya.

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Ia menambahkan, Pemprov Jateng terus menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh.

“Kami sudah punya Satgas Pangan daerah, dan terus berkoordinasi dengan unsur pusat. Jika ada temuan, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: Pemprov Jawa Tengah

Komentar