Di Persidangan, Tasdi Singgung Uang dari Ganjar

Di Persidangan, Tasdi Singgung Uang dari Ganjar Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi (rompi oranye), mengacungkan "salam metal" usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juni 2018. (Foto: Antara Foto/AN Gumay)

Semarang - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Purbalingga, Tasdi, dicecar soal sumber uang yang diperolehnya saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (7/1).

Bupati nonaktif Purbalingga ini menerangkan, dirinya mendapat honor dari sejumlah pihak kala itu. Organisasi perangkat daerah (OPD), rumah sakit (RS), dan objek wisata, misalnya.

"Yang dapat tidak hanya saya. Ini sudah lama, waktu saya ketua DPRD juga dapat," ucapnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, beberapa saat lalu.

Sempat pula disinggung soal "uang gotong royong" untuk pemenangan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2018. Beberapa di antaranya, dari Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan Ganjar. Ketiganya merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca: Utut Adianto Akui Beri Tasdi Rp150 Juta

Bekas Ketua DPC PDIP Purbalingga ini mengungkapkan, Ganjar sempat mampir ke rumahnya dan menyerahkan uang Rp100 juta melalui ajudan. Duit seharusnya digunakan untuk buka puasa bersama, 10 Juni 2018.

Namun, uang tak sampai ke bendahara partai. Dalih Tasdi, kadung ditangkap komisi antirasuah, 4 Juni 2018. "Sebenarnya, mau digunakan tanggal 10 untuk buka bersama," ucap dia.

Baca: Respons Ganjar soal 'Uang' Tasdi untuk Pilgub Jateng

Sementara, JPU KPK, Kresno Anto Wibowo, menilai, uang gotong royong memang tak diserahkan Tasdi ke bendahara. Uang yang diterimanya pun berasal dari berbagai instansi.

"Harusnya diserahkan kepada bendahara. Tapi, ini, kan, pengakuan dia. Berdasar saksi lain, ada sejumlah uang dari kepala dinas," ucapnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, Utut pernah dihadirkan ke Tipikor. Sedangkan Ganjar tidak. Usai persidangan tersebut, selanjutnya beragendakan sidang tuntutan.

"Kenapa (Ganjar) tidak diperiksa sebagai saksi, silakan tanya ke penyidik. Penuntut umum hanya menyesuaikan berkas dari penyidik," tandas Kresno.

Tasdi didakwa menerima suap Rp500 juta terkait proyek Islamic Center Purbalingga tahap II. Dia turut didakwa gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan US$20 ribu.