Demi Jabatan, Akhmad Setor Rp750 Juta kepada Tamzil

Demi Jabatan, Akhmad Setor Rp750 Juta kepada Tamzil Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan (kiri), saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9). (Foto: merdeka.com/Dwi Narwoko)

SEMARANG - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan, didakwa menyuap Bupati M. Tamzil sebesar Rp750 juta. Terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Hermawan, menyatakan, pemberian "uang panas" diberikan dalam tiga tahap. Mulanya, dia meminta bantuan kepada ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati. Agar mendapat posisi strategis.

"Terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta," ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (9/10). Akhmad memberikan via Uka dan Staf Ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto. Permohonan disampaikan usai Tamzil dilantik, September 2018.

Baca juga:
OTT di Kudus, KPK Amankan Bupati Tamzil
KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Jual Beli Jabatan
Praktik Korupsi Masih Rawan Terjadi di Jateng

Uang kembali diberikan pada Juni dan Juli 2019. Masing-masing sebanyak Rp250 juta. Juga melalui Uka dan Agoes. Untuk kemudian diserahkan ke Tamzil.

Dengan begitu, dirinya berharap, segera ditetapkan secara defitif sebagai Sekretaris DPPKAD. Sedangkan istrinya, Rini Kartika Hadi, diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Seluruh uang yang disetor, mengutip Antara, tak dinikmati Tamzil seorang diri. Sebanyak Rp50 juta diberikan kepada Agoes dan Uka mendapat Rp75 juta.

Atas perbuatannya, Akhmad dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, terdakwa takkan mengajukan eksepsi. Namun, meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.