Delapan PNS DIY Bolos di Hari Pertama Kerja

Delapan PNS DIY Bolos di Hari Pertama Kerja PNS di lingkup Pemkab Grobogan halalbihalal pada hari pertama kerja usai libur Lebaran di halaman Kantor Setda Grobogan, Jateng, 3 Juli 2017. (Foto: Pemkab Grobogan)

YOGYAKARTA - Sebanyak 12 pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) tak masuk kerja pada hari pertama usai libur Lebaran, Senin (10/6). Demikian temuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya tidak masuk karena sedang sakit. Bagi mereka yang sakit, harus menyertakan surat dokter, hal itu untuk mengantisipasi adanya PNS yang membolos," ujar Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto, di Kota Yogyakarta.

Data merujuk hasil presensi dari sejumlah satu kerja perangkat daerah (SKPD). Juga pengawasan oleh inspektorat maupun instansi berwenang.

Abdi negara yang terbukti membolos terancam disanksi. Sifatnya berjenjang. Teguran dari atasan hingga surat peringatan yang berpengaruh terhadap poin kepegawaiannya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Saya yakin, PNS di lingkungan Pemda DIY sudah memahami akan hal itu. Jadi, bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi," ucapnya.

Agar hasil pemantauan maksimal, menyitir Kedaulatan Rakyat, dilakukan via absen elektronik. Terdapat di masing-masing instansi.