Daur Ulang Limbah RSUD Salatiga Ilegal Libatkan PNS

Daur Ulang Limbah RSUD Salatiga Ilegal Libatkan PNS RSUD Salatiga, Jateng. (Foto: Google Street View)

SALATIGA - Polres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), melimpahkan kasus limbah medis rumah sakit umum daerah (RSUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hari ini (Senin, 26/8).

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Suharto, menyatakan, kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Awal Januari 2019.

"Setelah kami cek, benar adanya aktivitas itu. Pengolahan limbah dari RSUD Kota Salatiga tanpa surat izin resmi," ujarnya, beberapa saat lalu.

Berkas sudah lengkap (P-21). Alasan kepolisian melimpahkan berkas perkara ke Korps Adhiyaksa. Sehingga, bisa lanjut ke fase berikutnya.

Dokumen yang dilimpahkan terkait seorang tersangka, MD (45). Serta barang bukti penimbunan limbah medis sebanyak dua pikap.

Merujuk hasil penyidikan, pelaku membeli limbah medis melalui seseorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di RSUD Salatiga, S. Tak lain tetangga MD.

Lalu didaur ulang. Mengabaikan regulasi. "Di antaranya bekas kemasan infus, jarum suntik, kantong darah, dan lain-lain," tuturnya.

"Untuk proses hukum terhadap S, sekarang dalam tahap pemenuhan jaksa. Sebelum dilimpahkan," imbuh Suharto.

Terpisah, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Salatiga, Aulia Hafidz, mengaku, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Untuk kemudian diproses hukum. Ke tahap dua penuntutan.

Sedang tersangka S, belum dilimpahkan. Masih tahap penyidikan di Korps Bhayangkara. Lantaran belum memenuhi syarat formal maupun materiel.

"Sementara, terhadap tersangka, tidak dapat dilakukan penahanan," tutupnya, menukil Tribun Jateng. Pangkalnya, tuntutan terhadap MD di bawah lima tahun.