Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama

Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama Penandatanganan kerja sama antara Pemkab Blora dan Pengadilan Agama Kelas IB Blora dalam upaya mencegah pernikahan dini. Sumber: blorakab.go.id

Blora, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Blora dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan anak di daerahnya. Menurut Bupati Blora, Arief Rohman, kerja sama ini terjalin lantaran tingginya angka pernikahan dini di daerahnya.

 “Melalui MoU kesepakatan bersama ini, kami berharap OPD terkait bisa membantu PA dalam mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak. Pernikahan dini akan banyak diikuti dampak negatif, baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan keturunannya nanti. Jika dipaksakan bisa stunting,” ujar Arief di sela-sela penandatanganan MoU, Selasa (12/7).

Arief mengaku prihatin karena pada tahun 2022 ini, angka permohonan dispensasi pernikahan anak di Kabupaten Blora masih banyak. Sehingga pihaknya merasa perlu adanya langkah bersama dan terpadu untuk mencegah bertambahnya angka tersebut.

“Pencegahan harus kita lakukan bersama, baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, kemudian PKK, Forum Anak Blora, Dinas Dalduik KB, hingga PKK. Jika ada yang sudah telanjur hamil, maka harus kita berikan pendampingan yang ketat. Ayo cegah pernikahan dini di Kabupaten Blora,” tegasnya seperti dikutip dari blorakab.go.id.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Blora, Supriyanto, menyambut baik penandatanganan MoU dengan Pemkab Blora ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya yang tepat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak.

“Berdasarkan data yang masuk di PA, selama Januari hingga Juni 2022 kemarin, ada 292 kasus pengajuan izin dispensasi nikah. Ini menurut kami cukup memprihatinkan. Maka dari itu, ke depan harus bisa kita tekan bersama,” ungkap Supriyanto.