BNN Takkan Pidana Pecandu Narkoba

BNN Takkan Pidana Pecandu Narkoba Kantor BNNP Jateng. (Foto: Google Maps)

Tegal - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan takkan mempidana pengguna narkoba di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Syaratnya, bertobat dan mengikuti rehab secara sukarela di Klinik Pratama Rehabilitasi Rawat Jalan Pecandu Narkoba.

"Ini upaya BNN dalam rangka mengurangi jumlah pengguna narkoba. Kalau ingin menghilangkan kecanduannya, datang ke klinik ini. Petugas medis akan membantu menangani," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur, beberapa waktu lalu.

"Kalau datang secara sukarela dan menyampaikan ingin melakukan rehabilitasi atas kecanduan narkoba yang selama ini dialami, dijamin tidak dipidana. Apalagi, dikasuskan atau dipenjara," imbuh dia.

Kepala BNN Kota Tegal, Igor Budi Mardiyono, menambahkan, pihaknya melakukan beragam upaya rehabilitasi pecandu narkoba. Baik sukarela atau sebaliknya. Berlangsung sejak 2016 hingga Maret 2019.

Terdapat 29 klien yang direhab pada 2016. Berkurang menjadi 20 orang di 2017. Kembali menyusut satu pecandu pada 2018.

"Tahun ini, hingga Maret, ada lima klien yang masih proses untuk direhabilitasi. Satu klien telah diasesmen oleh Tim Asesmen Terpadu,"