BNN Bekuk Pengedar Narkoba dari Lapas Kedungpane

BNN Bekuk Pengedar Narkoba dari Lapas Kedungpane Lapas Kedungpane, Kota Semarang, Jateng. (Foto: Google Maps/Kiki Wahju SD)

Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu (methamphetamine) dan ekstasi jaringan Jepara. Penggerebekan berlangsung di Kecamatan Tahunan, Rabu (13/2).

Mulanya, BNNP Jateng berhasil menangkap tiga tersangka. Dua di antaranya residivis. JW (33) alias Klowor dan MS (33) alias Ngacir. Sisanya Muzaidin, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Kedungpane, Kota Semarang.

"Petugas menangkap tersangka JW di Jalan Langon, Tahunan, Jepara. Ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dan sembilan butir ekstasi. Dari pengakuan JW," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur, saat gelar perkara, Kota Semarang, Senin (18/2).

Baca: Lapas Kedungpane Rawan Penyelundupan Narkoba

"Masih ada BB (barang bukti) yang tersimpan di rumah MS. Dan petugas melakukan penangkapan terhadap MS," imbuh dia. Didapati sejumlah paket sabu dalam bentuk paketan dan beberapa pil ekstasi.

Berdasarkan hasil pengembangan, ungkapnya, JW dan MS dikendalikan warga binaan Lapas Kedungpane, Muzaidin. Dirinya tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

"Petugas berhasil menyita dua HP jenis iPhone dan Nokia. Digunakan tersangka berkomunikasi dengan JW dan MAS," bebernya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Dalih Kalapas
Sementara, Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi, mengaku, pihaknya tak maksimal dalam mengawasi peredaran narkoba. Dalihnya, tak seimbang antara jumlah sipir dengan warga binaan.

"Memang ada kelengahan petugas. Sekarang satu petugas mengawasi 300 warga binaan," ucapnya. Terdapat 1.800-an narapidana di Lapas Kedungpane. Seribuan orang di antaranya, warga binaan kasus narkoba.

Dia berjanji, bakal meningkatkan penjagaan dan pengawasan. Sehingga, peredaran narkoba di dalam lapas dapat ditekan. Misalnya, melibatkn petugas BNN untuk memantau barang masuk.