Bekas Kadisnak Blora Jadi Tersangka Korupsi Upsus Siwab

Bekas Kadisnak Blora Jadi Tersangka Korupsi Upsus Siwab Kantor Kejati Jateng. (Foto: Google Street View)

SEMARANG - Bekas Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Blora, Wahyu Agustini, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) 2017.

"Tersangka satu orang. Yang berperan untuk menginisiasi, mengumpulkan, dan menggunakan di luar kepentingan Program Siwab," ucap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), I Ketut Sumedana, di Kota Semarang, Selasa (24/9).

Baca: Kejati Jateng Usut Pungli Inseminasi di Blora

Upsus Siwab merupakan program Kementerian Pertanian (Kementan). Anggaran yang dikucurkan untuk Blora Rp2 miliar.

Dari angka itu, disunat Staf Ahli Bupati Blora tersebut. Sekitar Rp5.000-Rp20 ribu per ekor sapi.

"Dana tersebut dikumpulkan untuk keperluan di luar Siwab. Sebesar Rp670 juta," tuturnya. Dipakai untuk keperluang pribadi dan perjalanan.

Tersangka, menukil Tribun Jateng, dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).