Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Ribuan Barang

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Ribuan Barang Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal di lapangan PT Pelindo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Selasa (10/4) lalu.

Semarang - Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan ribuan barang tidak dikuasai dan milik negara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, selasa (13/11).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Isnu Irwantoro, menyatakan, barang tak dikuasai dan milik negara yang dimusnahkan hasil pencegahan periode 2014-2018. Ada berbagai barang yang dihancurkan.

"Pelaksanaan importasi barang impor terdapat ketentuan larangan dan pembatasan. Contohnya, seperti makanan, obat-obatan, bibit, dan sebagainya. Ini persyaratan dari instasi terkait," ujarnya.

Barang-barang yang dihancurkan meliputi 2.523 kosmestik, 1.262 suplemen/obat, 195 sex toys, 212 botol MMEA, 409 kaleng bir, 200 karton rokok, 198 gulung pakaian bekas, dan 128 gulung kapas busuk. Lalu, puluhan ponsel, barang elektronik bekas, senjata pedang maupun air softgun, benih tumbuhan kering, buah-buahan, dan berbagai jenis makanan. 

Kata Isnu, barang-barang tersebut tak memiliki persyaratan. "Karena proses barang milik negara membutuhkan pengawasan dan biaya yang tidak sedikit, kami ajukan pemusnahan pada periode 2018 ini," bebernya.

Seluruh barang ini, diangkut menggunakan 15 truk. Tiap truk mengangkut tujuh ton. Total nilainya sekira Rp330,2 juta. "Barang-barang tersebut, bukan hasil penyidikan. Melainkan, murni mereka bawa dan diberitahukan," ucapnya.

"Barang-barang itu, di dapat dari bandara, kantor pos, dan beberapa dari pelabuhan," tutup Isnu. Masih ada barang-barang di penimbuan pabean dan pemusnahannya menyusul.