BBPOM Semarang Bongkar 3 Kasus Obat Ilegal

BBPOM Semarang Bongkar 3 Kasus Obat Ilegal Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), membongkar tiga kasus penjualan obat penenang ilegal selama triwulan I 2019. Nilainya mencapai Rp218 juta.

"Selama Januari hingga Maret, ditemukan tiga kasus penjualan obat keras tanpa izin edar. Dijual secara online," ujar Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah, Jumat (10/5).

BBPOM mengamankan sekitar 105 ribu butir obat keras tak bermerk. Obat-obatan tersebut mengandung Aprazolam, Trihexiphenidil, dan Chlorprkmazine.

"Obat-obatan ini, menimbulkan efek halusinasi bagi pengonsumsinya. Dapat pula menyebabkan kecanduan," ucap dia.

Seluruhnya termasuk golongan benzodiazepine: bekerja dengan menekan saraf pusat. Di sarana farmasi resmi, obat-obatan tersebut bisa diperoleh hanya dengan resep dokter.

Safriansyah menambahkan, obat-obatan ilegal itu banyak dikonsumsi generasi muda. Lantaran harganya murah daripada narkoba. Namun, memberikan efek serupa.