Bawaslu Akan Awasi Acara Prabowo di Hutan Pinus

Bawaslu Akan Awasi Acara Prabowo di Hutan Pinus Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto (tengah), di Lapangan Warung Jayeng, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, 4 Mei 2018. (Foto: Twitter/@prabowo)

Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) dan Kabupaten Kendal bakal mengawasi kegiatan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, selama berkemah di Hutan Pinus Limbangan, Kabupaten Kendal. Acara rencanya digelar 20-27 Oktober 2018.

Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiudin, menerangkan, pengawasan dilakukan secara melekat untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.

"Misalnya, soal penggunaan fasilitas negara, ada tidak yang ikut kampanye itu adalah pejabat publik yang belum berizin atau mengantongi cuti. Juga penyampaian materi melanggar undang-undang atau tidak," ujarnya di Kota Semarang, Kamis (18/10).

Berdasarkan kabar yang diterimanya, kegiatan tersebut telah mengantongi izin Polres dan Bawaslu Kendal. "Informasi terakhir, yang hadir itu hanya Pak Prabowo Subianto," sambung Rofi.

Bawaslu, katanya, akan melakukan pencegahan sejak dini, jika ditemukan pelanggaran. Bila terus berlanjut, kegiatan akan dihentikan.

"Kalau sudah tidak bisa dicegah, tidak bisa dihentikan, tentu ada proses lain, yaitu proses penindakan. Proses penindakan ini harus mengacu pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu, apakah unsur-unsur yang kemudian pada perisitiwa itu terpenuhi?" paparnya.

"Untuk proses ke sana, butuh waktu dan lain sebagainya," tuntas Rofi.