Awas, Minuman Oplosan 'Kunyit' Mengandung Narkoba

Awas, Minuman Oplosan 'Kunyit' Mengandung Narkoba BNNK Banyumas dr. Wily Gustafianto menunjukkan barang bukti minuman oplosan "kunyit" beserta surat hasil pemeriksaan minuman maupun tes urine di Aula BNNK Banyumas./Sumber:ANTARA

PURWOKERTO-Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNKK) Banyumas, Agus Untoro mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman oplosan yang biasa disebut dengan "kunyit" karena mengandung bahan pembuatan (prekusor) narkotika.

"Mungkin nama 'kunyit' digunakan agar terkesan seperti minuman herbal yang menyehatkan, namun sebenarnya minuman oplosan ini mengandung prekusor narkotika," ujarnya saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Aula BNNK Banyumas, Purwokerto, Jumat (27/12).

Agus mengungkapkan peredaran minuman oplosan "kunyit" ini diketahui saat BNNK Banyumas menggelar tes urine di sejumlah lokasi dan mendapatkan lima orang yang berdasarkan hasil tes urinenya diketahui positif MET (Methamphetamine atau sabu-sabu).

Namun, dari hasil asesmen, lanjut Agus, lima orang tersebut mengaku hanya mengonsumsi minuman oplosan yang mereka sebut "kunyit" dan dipercaya dapat menambah stamina.

Agus mengatakan minuman oplosan yang dikemas dalam botol bekas minuman berenergi tersebut dibeli oleh penggunanya dengan harga sekitar Rp250 ribu per botol.

"Tiga dari lima orang yang urinenya positif MET merupakan perempuan pemandu lagu dan mereka mendapatkan minuman 'kunyit' dari tamunya. Sementara dua orang lainnya berjenis kelamin laki-laki," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Agus mengatakan pihaknya menyita satu botol minuman oplosan yang disebut "kunyit" tersebut dan mengirimkan ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan surat dari Labfor Polda Jateng tertanggal 21 November 2019 dengan Nomor R/2846/XI/HUK.6.6./2019/Bidlabfor perihal Hasil Pemeriksaan, minuman "kunyit" tersebut diketahui mengandung Pseudoephedrine (antihistamin), Guaifenesin (antitusif dan ekspetoran), caffein (stimulan), chlorpheniramine (antihistamin), dan Dextromethorphan (Antitusif).

Agus mengungkapkan, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pseudoepherdrine termasuk dalam kategori prekusor narkotika.

"Efek yang dirasakan oleh orang yang mengonsumsi minuman oplosan 'kunyit' seperti halnya orang yang mengonsumsi sabu-sabu," kata dia.

Dia mengatakan pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Prekusor Deputi Pemberantasan BNN Republik Indonesia untuk bahan pengembangan lebih lanjut.

"Bagi masyarakat yang mengonsumsi dan memroduksi minuman 'kunyit' tersebut agar segera menghentikan karena risiko kesehatan dan dampak hukum yang mungkin dapat ditimbulkan dari konsumsi minuman tersebut," pungkasnya. (Ant)