ASN Wajib Ikut Upacara Hari Kelahiran Pancasila

Pemangkir terancam teguran hingga pemotongan jatah cuti
Penulis: Fatah Hidayat Sidiq - Jumat, 31 Mei 2019
PNS di lingkup Diskominfo Jateng menggelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila ke-73 di halaman kantor, Kota Semarang, Jateng, 1 Juni 2018. (Foto: Pemprov Jateng)
PNS di lingkup Diskominfo Jateng menggelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila ke-73 di halaman kantor, Kota Semarang, Jateng, 1 Juni 2018. (Foto: Pemprov Jateng)

YOGYAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) wajib mengikuti Upacara Hari Kelahiran Pancasila, esok (Sabtu, 1/6). Termasuk di lingkup Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY).

"Tanggal 1 (Juni) harus upacara," ujar Sekretaris Daerah DIY, Gatot Saptadi, Jumat (31/5). Upacara akan diadakan di Monumen Pahlawan Pancasila Kentungan, Kecamatan Condongcatur, Kabupaten Sleman. Pukul 08.00.

Kewajiban itu, ungkap dia, sesuai instruksi pemerintah pusat. "Kita (pemprov) diminta untuk membuat monitoring kehadiran ASN," ucapnya.

Sanksi. Akan diberikan bagi abdi negara yang mangkir. "Pasti," kata Gatot singkat.

Pernyataan senada diutarakan Bupati Bantul, Suharsono. Mereka terancam sanksi teguran hingga pemotongan jatah cuti. "Saya mau ajak semua ASN untuk disiplin," dalihnya.

Karenanya, melansir detikcom, ASN diminta mengatur ulang jadwal mudiknya. Diupayakan usai upacara. Rencananya berlangsung di Lapangan Paseban. Depan kompleks kantor Setda Bantul.

"Kalau ada yang sudah mudik, nanti saya suruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah)-nya untuk memperingatkan," janjinya.

Editor:

Fatah Hidayat Sidiq adalah editor di posjateng.id

Scroll