Anggota DPRD Bantul Digugat Rp12 Miliar

Anggota DPRD Bantul Digugat Rp12 Miliar Anggota DPRD Bantul, Sudarto (tengah), saat menjadi narasumber diskusi terkait UMKM, Oktober 2018. (Foto: Instagram/@bprbankbantul)

Bantul - Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Sudarto, digugat Rp12 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait kasus dugaan penggelapan duit mantan bosnya.

Kata kuasa hukum penggugat, Taufiqurrahman, kasus bermula pada 2013. Kala itu, Bontje Andrian John dimintai tolong membeli rumah kontrakan yang dihuni Sudarto. Bila tidak, politikus Gerindra tersebut akan diusir dari kontrakannya.

"Atas rasa kemanusiaan, klien saya sanggup membeli rumah kontrakan itu. Pada 4 juni 2013, klien saya mentransfer uang Rp310 juta kepada tergugat. Dengan perjanjian bahwa rumah diatasnamakan klien saya," ujarnya di Kotabaru, Yogyakarta, Sabtu (24/11).

Setahun berjalan, Bontje menanyakan soal balik nama rumah yang dibelinya kepada Sudarto. Saat itu, tergugat menyatakan, butuh uang Rp25 juta untuk balik nama sertifikat.

Penggugat pun memenuhinya dengan memberikan cek. Namun, sertifikat tak kunjung jadi.

"Baru pertengahan 2014, tergugat mengaku kepada klien saya, bahwa rumah tersebut tidak diatasnamakan klien saya. Namun, justru diatasnamakan tergugat," imbuh Taufiq.

Merasa dibohongi, Bontje berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mulanya, cuma meminta uangnya dikembalikan. 

"Sudah mencoba melakukan pembicaraan baik-baik. Sudah beberapa kali dihubungi, selalu janji-janji," beber penggugat.

"Dulu, menjanjikan akan menyelesaikan setelah menjadi anggota DPR. Tapi, alasannya macam-macam," sambung dia.

Pada 17 Oktober, ungkap Bontje, tergugat mengaku kesulitan finasial. Padahal, pada 15 Agustus, Sudarto berjanji menyelesaikan masalah setelah September.

"Saya terpaksa membawa ke pengadilan, lantaran tidak ada niat baik dari mantan karyawan saya itu," terangnya.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiel Rp2,185 miliar dan ganti rugi imateriel Rp10 miliar. Susdarto pun dituntut membayar uang paksa (dwangsom) Rp10 juta setiap hari keterlambatan.

Tergugat Bantah
Terpisah, Sudarto membantah melakukan penggelapan. Menurutnya, persoalan dirinya dengan Hotel Quen of The South itu soal utang-piutang.

Dia melanjutkan, masalah tersebut pun sudah usai. Dalihnya, berhenti bekerja di hotel pada 2014 tanpa pesangon. Kemudian, diminta mendirikan restoran Italia dan tanpa digaji.

"Jadi, saya dengan Pak Bontje sudah ada kesepakatan. Saya tidak digaji, tapi dipotong utang saya," ucapnya.

Karenanya, Sudarto mengklaim, siap membeberkan masalah ini di majelis hakim. "Bayangan saya, saya sudah mengabdi bertahun-tahun. Ini pesangon saya di Hotel Quen," tuntasnya.