Aktivitas Galian C di Wonosobo Ilegal

Aktivitas Galian C di Wonosobo Ilegal Petugas menertibkan aktivitas galian C ilegal di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jabar, Senin (14/10).(Foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya)

WONOSOBO - Terdapat kekosongan hukum terkait aktivitas penambangan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), hingga kini. Akibatnya, para pelaku bebas mengeksploitasi lingkungan dan terbebas dari jerat pidana.

"Kita perlu membuat tim yang akan merumuskan dan mengawal terbentukannya Perda Galian C. Kalau dibiarkan terus, lingkungan akan rusak," ucap Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Wonosobo, Idham Chalid.

Dia menduga, penambangan galian C liar di Wonosobo telah berlangsung selama 20 tahun. Selama itu, keuntungan hanya dinikmati para penambang. Takada pendapatan yang masuk ke daerah.

Sementara, Kabid Investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonosobo, Sarwono, mengungkapkan, seluruh aktivitas penambangan ilegal. Lantaran takada yang mengajukan izin hingga kini.

Perizinan harus diajukan ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng. Kemudian, melansir Suara Merdeka, pemkab menerima laporan terkait aktivitas penambangan oleh pengusaha atau badan usaha. 

Berdasarkan info yang dihimpun DPMPTSP, penggalian tak lagi menggunakan cara manual. Namun, telah memanfaatkan ekskavator. Parahnya, penambang tak pernah mereklamasi bekas lokasi galian.

Seperti yang terjadi di Dusun Sontonayan, Desa Kapencar, Kecamatan Kertek. Kegiatan eksploitasi pun ditolak masyarakat setempat.

Nahas. Satpol PP Wonosobo tak optimal saat menertibkan penambangan ilegal. Lantaran penindakan merupakan kewenangan provinsi. Meski gencar melakukan razia.

"Yang kami lakukan, ya, dasarnya sesuai dengan Perda Trantibum. Itu saja," tandas Kabid Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Wonosobo, Hermawan Animoro.