50 Pengendara Semarang Kena Tilang Elektronik

50 Pengendara Semarang Kena Tilang Elektronik Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memasang rambu pendahulu petunjuk jurusan portabel soal pelaksanaan uji coba tilang elektronik di kawasan Bundaran Senayan. (Foto: Pemprov DKI)

Semarang - Sebanyak 50 pengendara di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), kedapatan melanggar lalu lintas selama penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) selama sepekan.

Dari jumlah sebanyak itu, kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Kompol Sumitra, hampir separuhnya sudah memberikan konfirmasi.

"Mereka melakukan pemberitahuan, baik melalui telepon maupun aplikasi WhatsApps," ujarnya, baru-baru ini.

Kota Semarang menerapkan E-TLE sejak 3 Desember 2018. Kebijakan berlaku di beberapa titik, seperti Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pandanaran.

Baca: Ketua DPRD Semarang: Sulit Terapkan Tilang Elektronik

Tilang elektronik, merupakan sistem penengakan hukum di dengan menggunakan kamera automatic number plate recognition (ANPR).

Teknologi tersebut, mampu mendeteksi tanda nomor kendaraan secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran untuk dipergunakan sebagai surat bukti pelanggaran (tilang).