14 Anak Jadi Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Umum

Mereka diamankan usai aksi Magelang Bergerak, Kamis (26/9) kemarin.
Penulis: Fatah Hidayat Sidiq - Minggu, 29 September 2019
Mapolres Magelang Kota, Jateng. (Foto: Google Maps/Mutiara Anggraini)
Mapolres Magelang Kota, Jateng. (Foto: Google Maps/Mutiara Anggraini)

MAGELANG - Sebanyak 14 anak-anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus dugaan perusakan fasilitas umum pascaaksi Magelang Bergerak, Kamis (26/9).

"Kita juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Salah satunya adalah P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan anak), KPAI," ucap Kapolres Magelang Kota, Idham Mahdi, Minggu (29/9).

Baca juga:
Polisi Tangkap 42 Orang sela Aksi "Magelang Bergerak"
Bertambah, Jumlah Orang yang Ditangkap Polisi Magelang

Sebanyak enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus serupa. Mereka ditahan. Karena dianggap sudah dewasa

Sedangkan 39 orang yang sempat diamankan, dilepaskan. Lantaran takcukup bukti. Namun, dikenakan wajib lapor.

Akibat kericuhan usai aksi, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menaksir, kerugian sekitar ratusan juta. Menyusul rusaknya sejumlah fasilitas.

"Di situ ada taman, pot, lampu jalan, pagar, sampai juga pos kita (polisi). Taksiran kerugian sebesar Rp150 juta," kata Idham, menyitir detikcom.

Editor:

Fatah Hidayat Sidiq adalah editor di posjateng.id

Scroll