1.035 Izin Pemanfaatan Teknologi Nuklir untuk Jateng

1.035 Izin Pemanfaatan Teknologi Nuklir untuk Jateng Kantor Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). (Foto: Google Maps/marius ferdinand Turambi)

SEMARANG - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menerbitkan 1.035 izin pemanfaatan teknologi nuklir dan radiasi kepada rumah sakit maupun industri di Jawa Tengah (Jateng). Terbanyak daripada daerah lain.

Sebanyak 909 izin tersebut, terang Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Dahlia Cakrawati Sinaga, guna pemanfaatan teknologi nuklir dan radiasi di bidang kesehatan. Sedangkan 126 izin lainnya, untuk industri.

"Untuk rumah sakit (RS), biasanya digunakan di mesin X-ray, CT scan, atau rasiotherapy. Sedangkan untuk industri, misalnya, di pabrik rokok. Untuk memastikan tingkat kepadatan rokok," ujarnya di Kota Semarang, Kamis (24/10).

Secara keseluruhan, mencuplik Antara, Bapeten telah menerbitkan 10 ribu lebih izin pemanfaatan nuklir dan radiasi. Hingga kini belum pernah ada yang dicabut.

Kendati begitu, dia mengingatkan, terdapat pula penggunaan nuklir dan radiasi tanpa izin di sektor kesehatan. Bahkan, oknum manajemen RS itu terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Lantaran mengabaikan peringatan.