Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, sanksi yang diberikan adalah bentuk penerapan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.
ketentuan mengenai kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional telah diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.