Mal dan pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Pengunjung harus berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun.
Partai banteng mengisyrakatkan takkan membuka pendaftaran
Selanjutnya
Mal dan pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Pengunjung harus berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun.
Partai banteng mengisyrakatkan takkan membuka pendaftaran