Gibran dan "Puguh" Bikin Surakarta Kumuh

Gibran dan Personel Satpol PP menertibkan spanduk bergambar putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang terpasang di salah satu sudut jalan protokol di Kota Surakarta, Jateng. (Foto: Antara/Aris Wasita)

SURAKARTA - Bakal kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surakarta 2020 mulai menjajakan diri. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuka pendaftaran dan menetapkan calon secara resmi.

Pencitraan ditandai dengan pemasangan beragam alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik. Nahas. Penempatannya melanggar regulasi.

Pemasangan spanduk bergambar sketsa wajah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, di pinggir Jalan Kolonel Sugiyono. Misalnya.

Baca juga:
PDIP Usung Puguh untuk Pilkada Surakarta 2020
Majunya Gibran Perkuat Dinasti Politik
PDIP Ancam Pecat Gibran

Berikutnya, kain rentang pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa (Puguh) di pinggir Jalan Letjen Sutoyo. Juga di belakang kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta.

Pemasangan spanduk politik menjelang Pilkada Solo 2020 semakin ngawur. Spanduk-spanduk bergambar figur kandidat cawali-cawawali dipasang di tempat-tempat terlarang.

"Tolong perhatikan estetika dan regulasinya seperti apa. Kalau memang di pinggir jalan protokol tidak boleh dipasangi, ya, jangan nekat," ujar Wakil Ketua DPRD Surakarta, Sugeng Riyanto.

"Pemasangan spanduk yang ngawur, akan membuat kota kumuh," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Tak sekadar itu. Dirinya juga mencibir konten spanduk. Lantaran hanya memuat wajah bakal calon. Takada yang berisi visi-misi.

"Idealnya spanduk atau baliho yang dipasang menunjukkan narasi atau visualisasi dari sebuah visi atau misi para calon. Contoh, Sungai Bengawan Solo akan seperti apa," tuturnya.

Sementara, Kepala Dishub Surakarta, Hari Prihatno, mengklaim, takada anak buahnya yang memasang baliho Puguh di belakang kantor. "Kemungkinan spanduk dipasang orang luar," ucapnya.

Menyitir Solopos, dia pun telah meminta pegawai Dishub melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait. Seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).