Buku saku tersebut dibagikan kepada tiga rumah ibadah ramah anak yaitu Klenteng Poncowinatan, Gereja Hagios, dan Masjid Baitul Imam.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak yang tengah berada dalam proses hukum terpenuhi.
DP3AP2KB Kota Yogyakarta menggandeng PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban KDRT.
Selanjutnya