Tiga Sektor Rawan Pungutan Liar

Tiga Sektor Rawan Pungutan Liar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SEMARANG - Pungutan liar (pungli) hingga kini masih kerap terjadi di sejumlah instansi pemerintahan. Paling banyak ditemukan di lembaga pendidikan, perhubungan, dan pertambangan.

Sejauh ini, Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli telah melakukan 21.407 operasi tangkap tangan (OTT). Sebanyak 33.432 orang pun dijadikan tersangka. Pun mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp322,37 miliar.

"Tidak semua tersangka yang tertangkap OTT, kasusnya diproses hukum sampai pengadilan. Kalau nilainya uang pungutan liar kecil, diserahkan kepada atasan yang bersangkutan. Untuk diberikan sanksi," ujar Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Widiyanto Poesoko, di Kota Semarang.

Beberapa proses layanan publik menjadi "ladang bancakan". Di antaranya: pengurusan dokumen kematian, surat pensiun, dan pembuatan akta kelahiran.

Dia menerangkan praktik lancung ini berdampak buruk, Mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, budaya negatif, dan meresahkan masyarakat.

Karenanya, pemerintah membentuk Satgas Saber Pungli. Dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. "Peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungli sangat diperlukan," ucapnya.

"Masyarakat dapat melaporkan kasus pungli atau pemerasan ke Satgas Saber Pungli. Melalui ke call center 193 dan SMS center 1193," lanjut Widi, menukil Suara Merdeka.