PPKM mikro diperpanjang, kasus Covid-19 diyakini terus turun

PPKM mikro diperpanjang, kasus Covid-19 diyakini terus turun Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dokumentasi Setpres

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada 9-22 Maret melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021. Strategi ini diperluas ke provinsi di luar Jawa-Bali, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. 

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, yakin kebijakan tersebut menurunkan penyebaran kasus Covid-19. "Kalau ada yang meragukan PPKM mikro, silakan amati terus hasil PPKM mikro sejak awal sampai dengan nanti," katanya, Minggu (7/3).

Dirinya menerangkan, kunci sukses PPKM mikro karena adanya satgas yang terstruktur dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa. "Demikian pula posko yang ada di semua tingkatan itu."

Satgas Covid-19 beranggotakan aparat sipil, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat. Mereka bertugas melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. "Semuanya terkendali dan termonitor sehingga efektif," jelasnya.

Wiku melanjutkan, PPKM tahap III yang berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berperan besar dalam menekan penurunan kasus. "Bahkan kasus di Jawa Timur sudah terjadi penurunan sejak PPKM tahap kedua," ujarnya.

PPKM berbasis mikro disebut meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker. Alasannya, pengawasan dilakukan di wilayah yang lebih sempit sehingga proses pengawasan lebih ketat.

Hingga akhir Februari 2020, terang Wiku, sebanyak 22.832 posko Covid-19 terbentuk di 30 provinsi. Di sana, dilakukan edukasi dan sosialisasi menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau protokol kesehatan (prokes) 3M.