PPKM Jawa-Bali Diiperpanjang, Fitness Center Boleh Buka

PPKM Jawa-Bali Diiperpanjang, Fitness Center Boleh Buka Ilustrasi pusat kebugaran. Foto: fitnessfirst.co.id

Jakarta, Pos Jateng – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu mulai tanggal 5-18 Oktober. Pusat kebugaran atau fitness centre boleh dibuka.

"Dalam penerapan PPKM dua minggu ke depan, pemerintah akan melakukan penyesuaian dengan pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen," ujar Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/10).

Pembukaan pusat kebugaran dilakukan dengan protokol kesehatan ketat serta screening dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pemerintah tetap mewanti-wanti agar masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di pusat kebugara tetap menjalan protokol kesehatan.

Wilayah yang mendapatkan izin pembukaan pusat kebugaran ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

Selain itu, Luhut juga menjelaskan akan dibukanya penerbangan internasional melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 14 Oktober 2021. Pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan masuk ke Indonesia, seperti tes Covid-19 dan menjalani karantina selama 8 hari.

"Setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," katanya.

Luhut mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk Indonesia di antaranya mereka yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.