Pemerintah Susun RDTR Borobudur

Pemerintah Susun RDTR Borobudur Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jateng. (Foto: borobudurpark.com)

PURWOREJO - Pemerintah pusat tengah menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan Borobudur. Sejumlah daerah terkait dilibatkan. Seperti Kulon Progo, Purworejo, dan Magelang.

Dasar penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobodur itu, kini masuk fase pembahasan. Bersama lintas sektoral.

"Prosesnya sedang berjalan. Sudah beberapa kali diadakan pertemuan," ujar Direktur Badan Otorita Borobudur (BOB), Indah Juanita, di Purworejo, Kamis (5/9).

Baca juga:
Purworejo Berharap Tuah NYIA
Tim Quick Win Usul 4 Langkah Pengembangan Borobudur
Tol Trans Jawa Gerus Pengunjung Candi Borobudur

Mitigasi pembangunan taksesuai. Salah satu dasar melibatkan daerah-daerah di sekitar Borobudur. Juga mencegah adanya tumpang-tindih pembangunan kawasan pariwisata tersebut.

"Pembangunan kawasan itu, tanpa batasan administrasi wilayah. Semua harus dilakukan secara bersama-sama," tuturnya.

Dalam pembahasannya, ungkap dia, terjadi tarik-ulur kepentingan antarwilayah. Namun, diklaim mampu diselesaikan. "Semua bisa legowo," kata Indah.

Kabid Ekonomi dan Pengembangan Wilayah Bappeda Purworejo, Stefanus Aan, menambahkan, RDTR merupakan pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruang di kawasan otoritatif Borobudur. Luasnya mencapai 2.579,93 hektare. Di Kecamatan Kaligesing, Loano, dan Bener.

Dalam pembahasannya, telah ditentukan tiga titik pintu masuk kawasan BOB. Utara via Kecamatan Salaman, Magelang; barat di Desa Sedayu, Loano; dan timur melalui Desa Pagerharjo, Kulon Progo.

"Pemkab akan mengawal dan melakukan pengembangan terpadu lintas sektor. Untuk menyiapkan serta menangkap peluang emas itu," tutupnya, menyitir Kedaulatan Rakyat.