Pemerintah Prioritaskan Rehabilitasi Sekolah dan Tempat Ibadah Pascagempa Banten

Pemerintah Prioritaskan Rehabilitasi Sekolah dan Tempat Ibadah Pascagempa Banten Salah satu bangunan rusak akibat gempa di Banten. Foto: bnpb.go.id

Banten, Pos Jateng - Pemerintah memprioritaskan rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan dan tempat ibadah yang rusak akibat terdampak gempa Banten pada Senin (17/1) lalu.

Seperti diketahui, sebanyak 43 sekolah dan 15 tempat ibadah di Kabupaten Pandeglang terdampak gempa tersebut. Sedangkan di Kabupaten Lebak, total ada 22 sekolah, 35 madrasah, dan 14 sarana ibadah yang terdampak gempa tersebut.

“Saya melihat yang mendesak (untuk diperbaiki) sarana pendidikan dan sarana ibadah. Ini harus segera ditangani, apalagi sudah ada kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari Kemendikbud,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Selasa (18/1) malam.

Ia juga meminta berbagai pihak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mendata sejumlah kebutuhan, seperti papan tulis, hingga wifi.

“Yang jelas, sekolah dan madrasah akan kami utamakan untuk diperbaiki selain puskesmas dan sarana ibadah. Kami harus pastikan agar anak-anak jangan sampai terganggu belajar-mengajarnya,” ucapnya.

Muhadjir mendukung usulan Bupati Pandeglang, Irna Narulita merelokasi beberapa kepala keluarga (KK) terdampak untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Sebab,  lokasi pemukiman saat ini yang tergolong rentan bencana.

“Usulan bupati untuk relokasi ini akan kita perhatikan dan ini akan menjadi agenda ke depan untuk dibicarakan dengan kementerian terkait. Selain dengan KLHK soal lahan, juga perlu dengan BMKG apakah itu lokasinya rawan patahan atau tidak. Kalau sekiranya itu bisa mengancam tentu tidak perlu diambil,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati mengatakan, gempa tersebut memiliki mekanisme pergerakan naik (patahan naik).

Guncangan gempa bumi dirasakan di Kabupaten Pandeglang, khususnya di daerah Cikeusik dan Panimbang dengan intensitas guncangan VI MMI. Artinya, getaran dirasakan oleh semua orang dan mengakibatkan kerusakan ringan.

“Tembok plester dapat juga lepas, itu kriteria dari skala VII MMI untuk tingkat guncangan,” tutupnya.