Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: setkab.go.id

Jakarta, Pos Jateng – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan wilayah Jawa-Bali sudah tidak ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, namun Pemerintah tetap melanjutkan PPKM di Jawa-Bali selama 21 September hingga 4 Oktober 2021.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3 dan 2,” ujarnya melalui tayangan YouTube Perekoniomian RI pada Senin (20/9).

Pemerintah menyatakan akan terus menerapkan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali selama virus corona belum sepenuhnya hilang. Penerapan PPKM di Jawa-Bali akan dievaluasi tiap satu pekan dan di luar Jawa-Bali tiap dua pekan sekali.

“Kita harus tetap waspada dan hati hati. Banyak negara setelah beberapa saat ini naik lagi [kasusnya] dengan cepat. Ini harus kita waspadai. Risiko peningkatan kasus tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," ujar Luhut.

Meski terus memberlakukan PPKM namun pemerintah juga telah melonggarkan pembatasan di sejumlah daerah. Pemerintah mulai mengizinkan berbagai fasilitas umum beroperasi seperti mal, taman bermain, tempat rekreasi, pasar, hingga bioskop.

Sementara vaksinasi terus digenjot, tempat-tempat peribadatan juga mulai dibuka. Pembukaan berbagai fasilitas itu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya syarat telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu, Luhut juga menyebutkan adanya kelonggaran pada perkantoran non esensial di wilayah Jawa-Bali Level 3, yakni dapat melaksanakan Work Form Office dengan kapasitas 25%.

"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," katanya.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak. Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawaan dan pendampingan orang tua," ungkap Luhut.