Pemerintah: Isoman di Rumah Hanya Bagi Pasien Gejala Ringan

Pemerintah: Isoman di Rumah Hanya Bagi Pasien Gejala Ringan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Dokumentasi: covid19.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah meminta masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tidak bergejala ataupun bergejala ringan menjalani isolasi mandiri dengan baik dan benar.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan isolasi mandiri di rumah hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak bisa mendapatkan lagi fasilitas Isolasi terpusat dan kasus positif tanpa gejala atau bergejala ringan.

"Apabila masyarakat tidak mungkin melakukan isolasi mandiri di rumah, maka dapat melakukan isolasi di tempat Isolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah masing-masing," terang Wiku, dilansir dari laman covid19.go.id, Jumat (16/7).

Ia mengatakan pemerintah saat ini telah menyediakan tempat isolasi terpusat dengan total lebih dari 20.000 tempat tidur di Pulau Jawa dan Bali. Meski begitu, ia mengimbau masyarakat yang akan isolasi mandiri di rumah  perlu memperhatikan prosedur yang baik dan benar.

“Apabila tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri di rumah, masyarakat dapat melakukan isolasi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing,” ujarnya.

Sebagai informasi, dilansir dari laman covid19.go.id, berikut prosedur isolasi di rumah yang perlu dijalankan, yakni menyiapkan stok obat-obatan dasar seperti vitamin (C, D, Zinc), menyiapkan thermometer dan oxymeter yang mengukur saturasi oksigen, masker dan cairan disinfektan, menyiapkan ruangan terpisah serta daftar kontak orang terdekat.

Pasien diminta secara rutin mencatat perkembangan gejala suhu tubuh, laju nafas maupun saturasi oksigen perharinya dengan alat kesehatan yang dimiliki. Hal tersebut guna memudahkan proses pencatatanan yang akurat oleh petugas Puskesmas yang mengawasinya.

Pastikan isolasi mandiri 10 hari untuk kasus tanpa gejala. Sementara bagi kasus gejala ringan, diimbau  melakukan isoman 13 hari.

Jika kondisi memburuk, yang umumnya disertai gejala demam, batuk, sesak nafas cepat, dengan frekuensi lebih dari 30 kali per menit, maka segera hubungi nomor darurat dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat.

Pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat. Menggunakan ambulan milik pemerintah setempat dengan petugas yang memiliki APD lengkap.