Pemerintah Buka Opsi Impor Oksigen

Pemerintah Buka Opsi Impor Oksigen Ilustrasi tabung oksigen. Foto: Pixabay

Jakarta, Pos Jateng - Ketersediaan oksigen di berbagai daerah yang semakin menipis membuat pemerintah pusat memunculkan opsi impor oksigen.  Jubir Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi telah meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM darurat, terutama oksigen.

"Kita menyadari oksigen terbatas. Maka dari itu, pemerintah akan terus mengusahakan dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara, baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor oksigen. Saat ini keselamatan rakyat adalah hukum utama," tegasnya dalam pernyataan pers harian PPKM Darurat yang dilansir dari Alinea.id, Minggu (4/7).

Dia meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien Covid-19 untuk tidak menimbun oksigen. Saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

“Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan Covid-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya. Saya ulangi, hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dilansir dari covid19.go.id, kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 27.233 orang pada hari Minggu (4/7). Tambahan tersebut membuat total jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia  mencapai 2.284.084 kasus.

Sementara itu, jumlah kematian COVID-19 harian pada Minggu (4/7) mencapai 555 kasus, rekor tertinggi sejak pertama kali COVID-19 diumumkan pada awal Maret 2020. Dengan demikian, jumlah pasien positif yang meninggal dunia di Indonesia kini mencapai 60.582 orang.