Pemerintah berwenang bubarkan ormas yang tidak Pancasila

Pemerintah berwenang bubarkan ormas yang tidak Pancasila Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai. Foto Antara.

Pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Langkah pemerintah membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilai sudah tepat dan didukung banyak pihak.

"Pemerintah yang sah (legitimated) memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," kata Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai kepada wartawan, Jumat (1/1).

Yorrys mengatakan, kewenangan itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara. "Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," ujar Yorrys.

Menurut Yorrys pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan. Yorrys menyadari bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat. 

Namun, hak asasi tersebut tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.

Dia mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan. "Khususnya dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan ke-Indonesia-an," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama Muchamad Nabil Haroen mengatakan bahwa selama ini FPI menjadi organisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. "FPI berkali-kali melanggar aturan hukum yang sangat mengganggu stabilitas umum dan merugikan orang lain," ujar Nabil.

Dia mengungkapkan dalam penyelenggaraan beberapa kegiatan, FPI melanggar protokol kesehatan bahkan terkesan menantang pemerintah dan hukum. "Ini terjadi beberapa kali, yang juga diamplifikasi oleh anggota-anggotanya sehingga meresahkan publik," kata anggota Komisi IX DPR ini.

Selain itu, kata dia, FPI juga sering melempar kabar bohong dan kebencian yang sangat merugikan. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut dia, FPI bertentangan dengan aturan karena tidak memahami nilai-nilai Pancasila yang menjadi aturan dasar bangsa. 

"Ini falsafah penting dari pendiri bangsa. Maka, untuk merawat ke-Indonesia-an kita, harus melihat kembali nilai-nilai utama Pancasila," tegasnya.

Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Dalam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis, 31 Desember, pemimpin FPI Rizieq Shihab tampak menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS. Menurut Rizieq, ISIS punya cita-cita mulia. Rizieq juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS. 

"Apa yang baik dari ISIS kita akui baik. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam, hal yang baik. Cita mulianya untuk menegakkan Khilafah Islamiyah hal yang baik. Cita-cita mulianya untuk melawan kezaliman Amerika Serikat dan sekutunya, cita-cita yang baik," ujar Rizieq dalam video.