MUI Imbau Daerah Zona Merah Tak Gelar Salat Iduladha Berjamaah

MUI Imbau Daerah Zona Merah Tak Gelar Salat Iduladha Berjamaah Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dokumentasi: mui.or.id.

Jakarta, Pos Jateng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye. Pemerintah membuat kebijakan tersebut sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19.

"Pelaksanaan salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36/2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, dilansir dari Alinea.id, Selasa (13/7).

Ia mengatakan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus meski pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli.

Ia mengimbau pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

Senada dengan MUI, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

"Salat Iduladha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan, itu bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

Abdul juga mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis karena melarang salat Iduladha di masjid. Ia mengatakan, masyarakat hendaknya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan mengadu domba.

"Saat jutaan orang menderita sakit dan wafat karena Covid-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak bermanfaat," pungkasnya.