Menpan RB: THR PNS Cair 24 Mei

Menpan RB: THR PNS Cair 24 Mei Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta beraktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri di BKD, Balai Kota, Jakarta, 21 Juni 2018. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

Jakarta - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) cair sebelum Lebaran. Pada minggu ketiga Mei 2019.

"Itu sudah diputuskan. Tanggal 24 (Mei)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, di Jakarta, baru-baru ini.

Meski begitu, eks-Wakapolri tersebut tak memerinci besarannya. Dia meminta awak media menanyakan langsung ke Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo.

"Beliau yang jelaskan. Saya enggak ngerti itu," ucapnya.

Sebagai informasi, THR 2019 terdiri dari sejumlah komponen. Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen di atas, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018. Bahkan, lebih beragam daripada tahun sebelumnya. Sekadar gaji pokok.