Menkeu: Distribusi Kenaikan Gaji PNS 93 Persen

Menkeu: Distribusi Kenaikan Gaji PNS 93 Persen Ilustrasi. (Foto: Antara)

Jakarta - Pemerintah mengklaim, penyaluran kenaikan gaji pegawai negeri sipil Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 93 persen secara nasional. Bahkan, beberapa provinsi disebut telah tuntas.

"Beberapa provinsi, seperti Maluku, Papua, mencapai 93-94 persen. Sementara provinsi lain, Sumatera, Jawa, dan lain-lain, sudah mencapai 100 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, beberapa saat lalu.

Dia sebelumnya berjanji, pencairan kenaikan gaji PNS 2019 dibayarkan sebelum medio April 2019. Pencairan dilakukan sekaligus untuk periode Januari-April.

Sri Mulyani menerangkan, ada kendala dalam pencairan gaji abdi negara. Sehingga, beberapa provinsi belum rampung. "Satuan kerjanya cukup berada jauh. Yang terpencil," ucapnya.

Sesuai Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS lima persen. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Perubahan berlaku per 1 Januari.