Menkes Resmi Batalkan Aturan Vaksinasi Berbayar

Menkes Resmi Batalkan Aturan Vaksinasi Berbayar Ilustrasi vaksin. Foto: unsplash.com

Jakarta, Pos Jateng - Menteri Kesehatan (Menkes) RI,  Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Hal tersebut ditetapkannya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19/2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong,” ujarnya, dilansir dari laman sehatnegeriku.go.id, Selasa (10/8).

Budi mengatakan dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya. Ia memastikan vaksnasi diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Ia menambahkan, vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm.

“Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun,” ujarnya.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Sebelumnya kebijakan vaksinasi berbayar melalui PT Kimia Farma membuat heboh masyarakat. Pada awal Juli lalu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19/2021 yang mengubah definisi dari vaksin gotong royong. Dengan perubahan itu, vaksin yang awalnya dibebankan pada perushaan itu diubah menjadi dapat dibeli secara mandiri oleh masyarakat.