Mendes PDTT Desak Kades Segera Alokasikan BLT Dana Desa

Mendes PDTT Desak Kades Segera Alokasikan BLT Dana Desa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat memimpin rapat. Dokumentasi: Kemendes PDTT

Jakarta, Pos Jateng - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta para kepala desa (kades)segera mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi warga desa terdampak pandemi.

“Jangan sampai ada warga desa yang terdampak (Covid-19), baik dari sisi ekonomi dan kesehatan yang tidak tertangani,” ujar Halim, dilansir dari setkab.go.id, Jumat (23/7).

Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai relaksasi mempermudah dan mempercepat proses penyaluran BLT Dana Desa. Menurutnya, relaksasi tersebut memungkinkan BLT Dana Desa diberikan secara rapel.

Ia berharap agar pemerintah daerah (pemda) dapat membantu percepatan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakat.

“Kemarin-kemarin BLT Dana Desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel, sehingga bisa tiga bulan langsung (dicairkan), kemudian diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” ujarnya.

Ia menjeaskan, data KPM BLT Dana Desa tahun ini (2021) merujuk pada data KPM BLT Dana Desa tahun lalu (2020), yang sudah melalui verifikasi ulang. Meski demikian, data KPM tersebut bisa saja berubah sesuai dengan kondisi ekonomi warga di masing-masing desa.

“Data penerima BLT Dana Desa sangat fleksibel. Hari ini bisa saja berkurang, bulan depan bisa saja bertambah karena situasi yang mengharuskan,” tuturnya.

Ia menegaskna, BLT Dana Desa diprioritaskan bagi warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan jaring pengaman sosial lainnya. Pendataan KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan Desa Lawan Covid-19 berbasis Rukun Tetangga (RT), yang kemudian diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Yang kehilangan mata pencaharian karena sekarang enggak bisa buka warung misalnya, ini masuk sebagai KPM. Nah ketika sudah bisa buka warung lagi, mata pencahariannya kembali, bisa saja dikeluarkan dari KPM. Sangat fleksibel sekali. Yang penting pendataannya betul dan diputuskan di Musyawarah Desa,” tegasnya.