KPK Periksa Bupati Jepara

KPK Periksa Bupati Jepara Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi (berdiri), saat memberikan sambutan sela tarawih keliling di Masjid Nurul Huda, Desa Batealit, Kabupaten Jepara, Jateng, Selasa (7/5). (Foto: Pemkab Jepara)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Senin (13/5). Diminta keterangannya selaku pemberi suap dalam kasus dugaan pengurusan putusan ‎praperadilan perkara penggunaan dana bantuan partai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, beberapa saat lalu. Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito, juga telah telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus serupa.

Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Praperadilan
Bupati Jadi Tersangka, OPD Jepara Diminta Bekerja Normal

Marzuqi diduga menyuap Lasito Rp700 juta guna memuluskan putusan praperadilan yang berproses di PN Semarang. Pemeriksaan pendahuluan menyangkut penetapaan Marzuqi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di PN Semarang pada 2017.

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sampai kini belum ditahan komisi antirasuah. Takdiketahui, apakah akan mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan kali ini atau tidak.

Kondisi berbeda untuk Lasito. Dia ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, 26 Maret 2019. Ditahan di rumah tahanan (rutan) belakang Gedung Merah-Putih.

Selaku penerima suap, melansir Okezone, pasal yang disangkakan kepada Lasito berbeda dengan Marzuqi. "Wakil Tuhan" itu diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor.