Kemenkes Izinkan 12 Obat Sirop Kritikal untuk Dikonsumsi

Kemenkes Izinkan 12 Obat Sirop Kritikal untuk Dikonsumsi Ilustrasi obat batuk. Foto: pixabay.com

Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan sejumlah obat kritikal yang tetap dapat diresepkan kepada pasien selama penyelidikan kaitan produk obat sirop dengan gangguan ginjal akut pada anak.

Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril menjelaskan, obat kritikal adalah obat yang harus dipakai secara rutin oleh pasien. Meski berupa sirop dan belum selesai dikaji ulang imbas persebaran penyakit gagal ginjal, obat tersebut harus terus dikonsumsi untuk menangani penyakit tertentu.

"Obat kritikal adalah yang harus dipakai secara rutin oleh pasien, walaupun dia berupa sirop, belum tentu (aman), itu masih dikaji juga apakah ada kandungan etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) atau tidak," kata M. Syahril dalam keterangannya, dilansir dari kemenkes.go.id, Kamis (17/11).

Daftar obat yang diizinkan untuk diresepkan yakni Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirop, Sildenafil, Viagra sirop, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirop.

Syahril menjelaskan, pemberian resep 12 obat tersebut telah dijelaskan pada Surat Edaran No. HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

"Obat kritikal itu boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," katanya.